SURAT KEPUTUSAN USKUP DENPASAR TENTANG HASIL SINODE III


KEPUTUSAN USKUP DENPASAR
No. 09/KDPS/JAN/2012

Tentang
Penetapan Arah, Visi dan Misi Karya Pastoral Keuskupan Denpasar
Berdasarkan Dekrit-dekrit Sinode III Keuskupan Denpasar
Untuk Periode Januari 2012 – Desember 2016

Uskup Denpasar,

Menimbang dan memperhatikan:
1.      Bahwa penting untuk menetapkan Arah, Visi dan Misi Karya Pastoral Keuskupan sebagai wawasan/pedoman dalam rangka membangun dan mengembangkan Gereja Lokal yang mandiri. 
2.      Bahwa Arah, Visi dan Misi Karya Pastoral Keuskupan Denpasar   dengan segala programnya seturut Dekrit-dekrit Sinode II telah dilaksanakan secara baik selama Periode 2007 – 2011.
3.      Bahwa perlu ditetapkan Arah, Visi dan Misi Karya Pastoral atas Dekrit-dekrit Sinode III Keuskupan Denpasar untuk Periode Januari 2012 – Desember 2016 demi kesinambungan karya Pastoral Keuskupan Denpasar.
4.      Pertemuan Sinode III Keuskupan Denpasar pada tanggal 21 – 25 November 2011 di Gereja Paroki Santo Fransiskus Xaverius Kuta.
                                
Menunjuk:
1.      Kodeks Hukum Kanonik, Kanon 460 – 468 tentang Sinode  Keuskupan.
2.      Konstitusi Lumen Gentium (LG) No. 27 tentang tugas Uskup untuk memimpin Gereja Lokal.
3.      Dekrit Konsili “Christus Dominus” tentang tugas para Uskup Diosesan.
4.      Anggaran Dasar Keuskupan Denpasar No. 72 tahun 2002.
5.      Statuta Dewan Imam Keuskupan Denpasar, tahun 2009.
6.      Statuta Dewan Konsultores Keuskupan Denpasar, tahun 2009
7.      Statuta Dewan Keuangan Keuskupan Denpasar, tahun 2009. 

Memutuskan
Menetapkan           :     Keputusan Uskup Denpasar tentang Penetapan Arah, Visi dan Misi Karya Pastoral Keuskupan Denpasar berdasarkan Dekrit-dekrit Sinode III Keuskupan Denpasar untuk periode Januari 2012 – Desember 2016.

Pertama        :     Arah,
                              Arah Dasar Keuskupan Denpasar: Menuju Gereja yang Terlibat dan Berdaya Ubah.

            Kedua           :     Visi,
                                            “Keuskupan Denpasar sebagai Persekutuan Umat beriman Kristen Katolik yang berkualitas, dialogis dan berdaya-ubah untuk memancarkan wajah Kristus di tengah dunia”.

Ketiga           :     Misi-misi,
1.         Menumbuh-kembangkan persekutuan hidup Umat Katolik melalui KBG yang terbuka dan berdaya ubah.
2.         Memupuk iman Katolik yang berkualitas dan tahan uji melalui katekese umat yang kontekstual, sistematis, kreatif dan berkelanjutan  dengan  bersumber pada Kitab Suci, Tradisi dan Ajaran Resmi Gereja.
3.         Menumbuhkan sikap solider dan berbela-rasa dalam pengentasan kemiskinan melalui pemberdayaan lembaga ekonomi umat.
4.         Meningkatkan dan mengembangkan kualitas Lembaga Pendidikan Katolik sebagai media pewartaan Kerajaan Allah.
5.         Mengupayakan kesempatan anak yang kurang mampu secara ekonomi untuk mengenyam pendidikan terutama di Sekolah Katolik.
6.         Meningkatkan kemampuan kepemimpinan pastoral Gereja terutama dalam Komunitas Basis Gerejawi.
7.         Menjalin dialog dengan umat beragama lain dan Pemerintah agar tercipta kerukunan hidup umat beragama.
8.         Membangun keluarga Katolik sebagai Gereja kecil yang utuh, harmonis dan sejahtera.
9.         Mengadakan kaderisasi dan pendampingan Orang Muda Katolik di segala ranah ocal.
10.     Menghadirkan Gereja Katolik yang berdialog dengan budaya ocal dan berakar dalam Injil.
11.     Mengembangkan program pastoral yang strategis dan berbasis data.

Keempat       :     Bahwa perencanaan strategis dan kebijakan-kebijakan lain sebagimana tertuang dalam Sinode III Keuskupan Denpasar  tanggal 21 – 25 November 2011 (terlampir) adalah bagian integral dari Arah, Visi dan Misi Karya Pastoral tersebut.

Kelima          :     Menugaskan semua pelayan Pastoral baik tertahbis maupun awam di tingkat Puspas, Dekenat, Paroki/Quasi, Stasi, Lingkungan dan KBG bersama seluruh Umat Keuskupan Denpasar untuk mempelajari dan menjabarkan hasil Sinode III Keuskupan Denpasar tersebut dalam bentuk program-program realistis dan melaksanakannya dengan cermat dan konsekuen.
  
Keenam        :     Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ketujuh         :     Segala sesuatu akan ditinjau dan diperbaiki seperlunya apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan ini.
                          
Salinan surat keputusan ini disampaikan dengan hormat kepada semua pihak yang berkepentingan untuk diperhatikan seperlunya.


Ditetapkan di  Denpasar,
pada tanggal 6 Januari 2012



Mgr. DR. Silvester San
Uskup Denpasar.

Comments

Popular posts from this blog

PROFIL KONGREGASI/BIARA YANG BERKARYA DI KEUSKUPAN DENPASAR

Rm. Benediktus Deni Mary

Romo Hubertus Hady Setiawan,Pr